Pelanggaran Pemilukada Tahun 2020. di kab. Asmat Papua.
pemilu, dimana nilai-nilai etika dan norma Demokrasi yang sesungguhnya di langgar oleh oknum-oknum tertentu. Sehingga kode etik pelanggaran PEMILUKADA di atur dalam ketentuan nomor 18, Tahun 2018, UU PIDANA Pelanggaran pemilukada serentak yang terjadi di kabupaten asmat beberapa waktu lalu distrik dan kampungkampung menjadi target Polik praktis oleh para Politisi, birokrat, anggota PPD, KPPS, dan aparat kampung. Yang kemudian bekerja sama secara terangterangan melibatkan diri Dalam peran-nya masing-masing pada tanggal Pemilihan serentak 9 desember 2020 di tempat lokasi dan waktu yang berbeda, sejak di terbitka-nya tanggal dan waktu pelaksanaan pemilihan yang telah di tetapakan oleh KPU PUSAT beserta petuntuk thenis UU PKPU yang mengatur tentang tata cara pemilihan. Saat waktu pencoblosan di lakukan oleh oknumoknum tertentu di lokasi pemilihan ( TPS ), oleh PPD, KPPS beseta Aparat kampung yang bertujuan agar dapat mengaman...