MONEY POLITIK. Hasil Pemilukada di kab. Asmat Papua terjadi kecurangan.

Asmat pada tahun 2020, Menyisahkan keganjalan dalam pemilu, dimana nilai-nilai etika dan norma Demokrasi yang sesungguhnya di langgar oleh oknum-oknum tertentu.Sehingga kode etik pelanggaran PEMILUKADA di atur dalam ketentuan nomor 18, Tahun 2018, UU PIDANA Pelanggaran pemilukada serentak yang terjadi di kabupaten asmat beberapa waktu lalu distrik dan kampungkampung menjadi target Polik praktis oleh para Politisi, birokrat, anggota PPD, KPPS, dan aparat kampung. Yang kemudian bekerja sama secara terangterangan melibatkan diri Dalam peran-nya masing-masing pada tanggal Pemilihan serentak 9 desember 2020 di tempat lokasi dan waktu yang berbeda, sejak di terbitka-nya tanggal dan waktu pelaksanaan pemilihan yang telah di tetapakan oleh KPU PUSAT beserta petuntuk thenis UU PKPU yang mengatur tentang tata cara pemilihan. Saat waktu pencoblosan di lakukan oleh oknumoknum tertentu di lokasi pemilihan ( TPS ), oleh PPD, KPPS beseta Aparat kampung yang bertujuan agar dapat mengamankan posisi salah satu Paslon petahana, secara hukum dapat di pidanakan, dikarenakan telah melanggar dan mengintimidasi Hak-hak Dasar seseorang dengan cara mengabaikan hak pilih masyarakat secara sepihak. Selain itu ada beberapa tempat dan kampung berbeda yang diikuti oleh kasus yang sama, yaitu di antaranya kampung Yuni, kampung Sakor, Sanepit dan Auwyu. TEMPAT DAN LOKASI KEJADIAN Adapun waktu kejadian pada beberapa lokasi dan tempat yang yang berbeda diantaranya, Balai desa, rumah adat, dan tempat umum lainnya, yang di jadikan lokasi pencoblosan sehingga prosesi pengambilan keputusannya pun dalam kampung kampung yang bersangkutan di ambel alih sepihak sepenuhnya oleh kepala kampung dengan mengabaikan hak peserta pemilih yang pendukung calon lain. Adapun Distrik Akat Kampung Yuni dengan video yang berdurasi 00:07:50, kampung Ayam video berdurasi 00:04:1, dan kampung Sakor distrik sirets dengan video berdurasi 1: 11: 46. dalam video tersebut menunjukan aktifitas Anggota PPD, KPPS beserta Aparat kampung sedang melakukan pencoblosan diatas papan bilik suara dengan mencoblos pasangan nomor urut satu ( 1 ) salah satu kandidat petahana. Rekaman dan bukti video selama berlangsungnya prosesi pencoblosan oleh PPD, KPPS dan Aparat Kampung. VIDEO-PELANGGARAN PEMILU OLEH KPPS DAN APARAT KAMPUNG DI kampung YUNI TPS 01VIDEO PELANGGARAN PEMILU OLEH KPPS DAN APARAT KAMPUNG SAKOR TPS 01.VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AKAT OLEH KPPS DAN APARAT KAMPUNG AKAT TPS 01.VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AKAT OLEH KPPS DAN APARAT KAMPUNG AKAT TPS 01.VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AKAT OLEH KPPS DAN APARAT KAMPUNG TPS 02VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AGATS DI KAMPUNG PER TPS 01VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AGATS DI KAMPUNG PER TPS 02VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AGATS DI KAMPUNG PER VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AGATS DI KAMPUNG PER VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK AGATS DI KAMPUNG PER VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK BETSBAMU VIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK SIRETS DI KAMPUNG AWOKVIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK SIRETS DI KAMPUNG YAOSAKORVIDE PELANGGARAN PEMILU DISTRIK KOPAY KAMPUNG SANEPIT Untuk di ketahui bahwa sistem noken ( omen ) atau mufakat dalam mengambil kesepakatan bersama, dapat di lakukan apabilah Jumlah DPT dalam Kampung sah, apabilah secara bersama menyepakati sala satu calon serta tidak ada pendukung calon lain yang mereka dukung, tidak ada unsur keterpaksaan, dan intimidasi, sehingga kesepakatan itu mutlak dan tidak melanggar kode etik UU Pemilu. tetapi apabilah dalam DPT kampung tersebut terdapat calon Pemilih lain selain, maka sistem Omen ( Noken ) tidak di benarkan untuk menggabil keputusan secara sepihak oleh orang perorang dan individu, yang di sertakan unsur paksaan, intimidasi dan lainya, sehingga sanggat menyalahi aturan Demokrasi adan secara UU dapat di proses melalui jalur Humum dan di pidanakan.

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Pemilukada Tahun 2020. di kab. Asmat Papua.

Pemain Timnas; Kedatangan Kepala Negara.!