Pelanggaran Pemilu Kab. Asmat Papua.
Pelanggaran pemilukada tahun 2020 tanggal 9 Desember yang telah di lakukan di kabupaten Asmat.
Bejalan dengan penuh Kecurangan dan sangat merugikan Paslon No Urut 2. Pangan Dr. Yulianu P. Aituru dan Bonevasius Jakfu. Pleno yang di lakukan beberapa waktu lalu adalah keputusan sepihak, penukaran suara yang di lakukan KPU dari Paslon no 2 kepada Paslon no urut 1. yang di lakukan ketua KPU dan Bawaslu kab. Asmat sangat merugikan Paslon no 2. Kecurangan di lalukan oleh ketua KPU dan BAWASLU kabupaten Asmat saat pleno berjalan.
Menurut hasil rekapitulasih pleno seluru distrik yang telah di laporkan oleh anggota PPD/KPPS/ PPL di beberapa distrik bahwa keunggulan suara menurut penghitungan suara yang telah di terima oleh saksi keunggulan No urut 2. 46% dan no urut 1 34%. Sesuai data yang di terima oleh bawaslu. Namun data tersebut di tukar dgn kepentingan pribadi.
Di curigakan ketua KPU Asmat telah bekerja sama Bersama Pangan No urut 1. Sebab beberapa jam sebelum pleno berlasung Ketua KPU di temukan bertemu Calon bupati No urut 1. Elisa Kambu di rumahnya. Setelah di laporkan masyarakat yang melihat kejadian itu lansung melapor ke pihak yang berwenang namun tim dari pangan no urut 1 menyembunyikan ketua KPU di dalam Lemari pakaian guna untuk membantu Ketua KPU kabupaten Asmat guna menyelamatkannya agar Ketua KPU dapat membantu mengamankan hasil pleno tersebut.