Pelanggaran Pemilukada Tahun 2020. di kab. Asmat Papua.
pemilu, dimana nilai-nilai etika dan norma Demokrasi yang sesungguhnya di langgar oleh oknum-oknum tertentu.
Sehingga kode etik pelanggaran PEMILUKADA di atur dalam ketentuan nomor 18, Tahun 2018, UU PIDANA Pelanggaran pemilukada serentak yang terjadi di kabupaten asmat beberapa waktu lalu distrik dan kampungkampung menjadi target Polik praktis oleh para Politisi, birokrat, anggota PPD, KPPS, dan aparat kampung.
Yang kemudian bekerja sama secara terangterangan melibatkan diri Dalam peran-nya masing-masing pada tanggal Pemilihan serentak 9 desember 2020 di tempat lokasi dan waktu yang berbeda, sejak di terbitka-nya tanggal dan waktu pelaksanaan pemilihan yang telah di tetapakan oleh KPU PUSAT beserta petuntuk thenis UU PKPU yang mengatur tentang tata cara pemilihan.
Saat waktu pencoblosan di lakukan oleh oknumoknum tertentu di lokasi pemilihan ( TPS ), oleh PPD, KPPS beseta Aparat kampung yang bertujuan agar dapat mengamankan posisi salah satu Paslon petahana, secara hukum dapat di pidanakan, dikarenakan telah melanggar dan mengintimidasi Hak-hak Dasar seseorang dengan cara mengabaikan hak pilih masyarakat secara sepihak.
Selain itu ada beberapa tempat dan kampung berbeda yang diikuti oleh kasus yang sama, yaitu di antaranya kampung Yuni, kampung Sakor, Sanepit dan Auwyu.
TEMPAT DAN LOKASI KEJADIAN
Adapun waktu kejadian pada beberapa lokasi dan tempat yang yang berbeda diantaranya, Balai desa, rumah adat, dan tempat umum lainnya, yang di jadikan lokasi pencoblosan sehingga prosesi pengambilan keputusannya pun dalam kampung kampung yang bersangkutan di ambel alih sepihak sepenuhnya oleh kepala kampung dengan mengabaikan hak peserta pemilih yang pendukung calon lain.
Adapun Distrik Akat Kampung Yuni dengan video yang berdurasi 00:07:50, kampung Ayam video berdurasi 00:04:1, dan kampung Sakor distrik sirets dengan video berdurasi 1: 11: 46.
dalam video tersebut menunjukan aktifitas Anggota PPD, KPPS beserta Aparat kampung sedang melakukan pencoblosan diatas papan bilik suara dengan mencoblos pasangan nomor urut satu ( 1 ) salah satu kandidat petahana.
Rekaman dan bukti video selama berlangsungnya.
prosesi pencoblosan oleh PPD, KPPS dan Aparat Kampung.